Kontenini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut: 1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja. 2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung 1 Berikut ini yang bukan merupakan salah satu contoh cara meningkatkan kesadaran hukum warga negara adalah A. Polisi menggunakan jalur busway B. Membayar pajak tepat pada waktunya C. Membuang sampah pada tempatnya D. Mentaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya E. Menyebrang jalan pada zebra cross 2. Seluruhpemberian gratifikasi tersebut termasuk yang diterima di dalam ataupun luar negeri, baik yang menggunakan sarana elektronik ataupun tidak. Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli. Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli; Unsur-Unsur Hukum; Video rekomendasi. Video lainnya . Pilihan Untukmu. cash. Apakah kamu lagi mencari jawaban dari pertanyaan Berikut ini yang tidak termasuk tujuan hukum adalah? Berikut pilihan jawabannya mencapai keadilan memperoleh kekuasaan mencapai ketertiban mencapai perdamaian Kunci Jawabannya adalah B. memperoleh kekuasaan. Dilansir dari Ensiklopedia, Berikut ini yang tidak termasuk tujuan hukum adalahberikut ini yang tidak termasuk tujuan hukum adalah memperoleh kekuasaan. Penjelasan Kenapa jawabanya bukan A. mencapai keadilan? Nah ini nih masalahnya, setelah saya tadi mencari informasi, ternyata jawaban ini lebih tepat untuk pertanyaan yang lain. Kenapa jawabanya B. memperoleh kekuasaan? Hal tersebut sudah tertulis secara jelas pada buku pelajaran, dan juga bisa kamu temukan di internet Kenapa nggak C. mencapai ketertiban? Kalau kamu mau mendaptkan nilai nol bisa milih jawabannya ini, hehehe. Terus jawaban yang D. mencapai perdamaian kenapa salah? Karena menurut saya pribadi jawaban ini sudah keluar dari topik yang ditanyakan. Kesimpulan Jadi disini sudah bisa kamu simpulkan ya, jawaban yang benar adalah B. memperoleh kekuasaan. Post Views 4 Read Next March 6, 2022 Pilihlah 1 yang tidak termasuk dalam sel mekanoreseptor adalah? March 6, 2022 Senjata tradisional Rencong berasal dari provinsi? March 6, 2022 Berikut ini buku karya Rifaah Badawi rafi’ at-Tahtawi, kecuali? Pengenalan Pada artikel ini, kita akan membahas tentang apa yang tidak termasuk dalam tujuan hukum. Sebagai pengantar, hukum adalah seperangkat aturan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur perilaku manusia di masyarakat. Tujuan utama hukum adalah untuk memastikan keadilan dan kesetaraan untuk semua orang dengan menegakkan hukum dan menjaga ketertiban sosial. Apa yang Bukan Termasuk Tujuan Hukum? Meskipun tujuan hukum sangat penting, ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam tujuan hukum. Hal-hal tersebut termasuk 1. Memaksakan Moralitas Hukum tidak bertujuan untuk memaksakan moralitas pada masyarakat. Moralitas dan agama adalah hal yang sangat pribadi dan subjektif. Oleh karena itu, hukum tidak boleh memaksakan moralitas pada setiap individu. 2. Menciptakan Utopia Hukum juga tidak bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sempurna atau utopia. Meskipun hukum dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih baik, tidak ada sistem hukum yang dapat menghilangkan semua masalah sosial. 3. Menghasilkan Keuntungan Hukum juga tidak bertujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi pemerintah atau individu tertentu. Tujuan hukum adalah untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua orang. 4. Menyediakan Jawaban untuk Semua Masalah Hukum tidak bisa menjadi solusi untuk semua masalah sosial. Meskipun hukum dapat membantu mengatasi masalah sosial, ada beberapa masalah yang tidak dapat diatasi oleh hukum. 5. Menjaga Status Quo Hukum juga tidak bertujuan untuk menjaga status quo atau keadaan yang ada. Tujuan hukum adalah untuk memastikan keadilan dan kesetaraan bagi semua orang di masyarakat. Kesimpulan Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang apa yang tidak termasuk dalam tujuan hukum. Meskipun tujuan hukum sangat penting, ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam tujuan hukum. Hal-hal tersebut termasuk memaksakan moralitas, menciptakan utopia, menghasilkan keuntungan, menyediakan jawaban untuk semua masalah, dan menjaga status quo. Tujuan utama hukum adalah untuk memastikan keadilan dan kesetaraan bagi semua orang. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. - Kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari norma hukum. Secara garis besar, hukum adalah kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat. Hukum memiliki tujuan untuk menjaga ketertiban, sehingga meminimalisasi adanya kekacauan antar hanya itu, hukum sebagai aturan turut memainkan peran penting dalam tatanan kehidupan, mulai dari sosial, politik, hingga ekonomi. Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945, setiap warga negara Indonesia harus mematuhi norma-norma hukum. Lalu, apa itu hukum? Baca juga Apa Itu Kompensasi dalam Istilah Hukum? Apa itu hukum? Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, pengertian hukum terbagi ke dalam empat macam. Pertama, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Kedua, hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ketiga, hukum adalah patokan, kaidah, atau ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang tertentu. Keempat, hukum dapat juga diartikan sebagai vonis, yakni keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan. Di sisi lain, Cambridge Dictionary menerjemahkan hukum sebagai aturan yang biasanya dibuat oleh pemerintah dan digunakan untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum juga diartikan sebagai sistem aturan suatu negara, kelompok, atau bidang kegiatan juga Mengenal Apa Itu Hukum Pengertian, Unsur, dan Sumbernya Pengertian hukum menurut ahli Para ahli di bidang hukum mengartikan kata hukum berbeda-beda. Namun demikian, secara garis besar, hukum adalah aturan untuk menjaga tata tertib dalam suatu masyarakat. Berikut sejumlah pengertian hukum menurut para ahli 1. E Utrecht Ernst Utrecht, seorang filsuf dan pakar hukum berdarah Indonesia-Belanda, mengartikan hukum dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia 1953. Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Dan seharusnya, petunjuk hidup tersebut ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. 2. Sudiman Kartohadiprojo Sudiman Kartohadiprojo merupakan pakar hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia FHUI. Melalui buku Pengantar Tata Hukum di Indonesia 1993, Sudiman mengartikan hukum sebagai pikiran atau tanggapan orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antara manusia. 3. Mochtar Kusumaatmadja Akademisi dan diplomat Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja, memandang hukum sebagai alat bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat. Melalui bukunya, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional 1976, Mochtar beranggapan bahwa hukum merupakan alat untuk memelihara, melindungi, dan mengamankan ketertiban dalam masyarakat. Baca juga Siapa Saja yang Termasuk Aparat Penegak Hukum? 4. Hans Kelsen Seorang filsuf Eropa, Hans Kelsen, menggagas pengertian hukum sebagai teori hukum murni.

berikut ini yang tidak termasuk tujuan hukum adalah